Pengunjung Blog



Perlukah Asuransi Syariah Kendaraan


Perlukah Asuransi Syariah Kendaraan
Apakah Anda memiliki kendaraan, baik itu roda dua ataupun roda empat? Sudahkah Anda mengasuransikan kendaraan-kendaraan Anda tersebut? Kalau sudah berarti Anda memang sudah sangat memperhatikan kendaraan yang Anda miliki. Karena pada dasarnya, memiliki sebuah kendaraan baik itu motor ataupun mobil, pastinya akan memiliki risiko pula. Risiko yang tentunya tidak dapat Anda duga-duga datangnya. Entah itu pencurian, kecelakaan, terkena dampak dari musibah alam, atau kerugian-kerugian lainnya.

Seperti yang Anda ketahui, bahwa dengan mengasuransikan kendaraan Anda pastinya tidak akan membuat pusing dan berbagai macam mengenai situasi-situasi yang akan datang. Tapi apakah Anda tahu bahwa sekarang sudah ada produk asuransi syariah kendaraan? Dimana asuransi yang ditawarkan adalah berbasis syariah.

Dimana asuransi syariah kendaraan ini mengedepankan kerja sama, saling melindungi dan tolong menolong menurut prinsip syariah, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Adapun perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pihak pengelola dana, menggunakan akad Tabarru’, atau yang juga dikenal sebagai hibah. Sementara dalam urusan pengelolaan dana, asuransi syariah kendaraan menggunakan akad Tijarry, atau yang dikenal juga antara lain sebagai Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musytarakah.

Sehingga keuntungan yang didapat dari asuransi syariah kendaraan ini pun sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Adapun keuntungan yang akan Anda peroleh sebagai nasabah asuransi syariah kendaraan adalah:a
  1. Dana yang dikelola diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
  2. Nasabah diberikan kebebasan untuk memilih besarnya jumlah premi yang disetorkan sesuai dengan kondisi keuangan
  3. Setiap jenis, tipe dan juga tahun mobil memiliki premi yang berbeda-beda
  4. Adanya sistem bagi hasil yang tidak dimiliki oleh asuransi mobil konvensional
  5. Premi yang disetorkan merupakan milik nasabah seutuhnya
Di Indonesia pun juga sudah ada beberapa asuransi syariah kendaraan untuk Anda jadikan referensi, diantaranya adalah:
  1. Autocilin Ikhlas, produk asuransi mobil berbasis syariah yang memberikan dua keunggulan fitur yaitu memberikan fleksibilitas dalam menentukan jumlah premi yang disetorkan sesuai dengan kondisi keuangan nasabah dan mendapatkan keuntungan melalui sistem bagi hasil apabila sampai akhir perjanjian tidak ada pengajuan klaim.
  2. Otomate Syaria, merupakan produk asuransi kendaraan syariah yang dimiliki oleh ACA dengan berbagai macam fasilitas yang ditawarkan seperti road side assistance, mobil pengganti, new for old, layanan derek dan lain sebagainya.
  3. Asuransi Mobil Syariah Takaful, mengeluarkan produk yang mengganti kerugian atas resiko yang menimpa mobil Anda secara tidak sengaja termasuk kerusakan yang dilakukan oleh orang ketiga sesuai dengan aturan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. Seperti kecelakaan lalu lintas, rusaknya mobil karena kejatuhan sebuah benda berat, huru hara, bencana alam dan sebagainya.
Jadi pada intinya, menggunakan asuransi pada kendaraan Anda adalah perlu sekali, karena melihat kondisi dan cuaca yang tidak dapat diprediksi, juga pastinya untuk meminimalisir kerugian Anda nanti, ada baiknya penggunaan produk asuransi Anda dipikirkan sedini mungkin, entah itu yang konvensional ataupun berbasis syariah.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.