Pengunjung Blog



Yang Perlu Dihindari Saat Klaim Asuransi All Risk Murah

Asuransi All Risk Murah
Menjadi korban kasus pencurian mobil, perampokan, perampasan ataupun kejadian hal yang tidak diinginkan lainnya, tentu tidak pernah diinginkan oleh siapapun. Namun yang namanya musibah tentunya, bisa saja terjadi kapan saja dan bisa menimpa siapa saja. Untuk itu perlunya kita dari sekarang memiliki sebuah asuransi mobil, untuk bisa mengcover segala bentuk kerugian bisa yang bisa saja menimpa mobil kesayangan anda. Dan tentunya ada banyak sekali produk asuransi mobil yang bisa anda ikuti di dalam negeri ini, namun sebagai bahan rekomendasi, kami lebih menganjurkan untuk anda memilih produk asuransi all risk murah dari Autocillin, Adira Insurance.

Kenapa harus memilih Autocillin? Karena Autocillin ini sendiri merupakan salah satu produk asuransi yang sudah terjamin akan kualitas dan kredibilitas pelayanannya. Akan tetapi sekelas asuransi mobil terbaik dari Autocillin ini pun, tentunya bisa saja menolak proses pengajuan klaim yang akan anda ajukan di kemudian hari. Untuk itu agar proses klaim asuransi anda nanti bisa diterima oleh pihak perusahaan asuransi, sebaiknya anda menghindari hal-hal berikut ini, meskipun sering dianggap remeh oleh sebagian orang :
Asuransi All Risk Murah

Kurangnya dokumen pendukung saat klaim asuransi

Salah satu persyaratan yang harus dan wajib anda miliki saat akan mengajukan klaim asuransi all risk murah adalah beberapa dokumen pendukung seperti diantaranya foto bukti kecelakaan mobil, polis asuransi, KTP, SIM, STNK dan juga surat keterangan dari kepolisian bila diperlukan. Hal ini menjadi sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Untuk itu bila terjadi satu kekurangan satu dokumen pelengkap saja, maka dipastikan proses klaim yang akan anda ajukan, akan mengalami kesulitan.

Klaim asuransi yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Tahukah anda bahwa perusahaan asuransi di Indonesia, biasanya memiliki batas waktu klaim asuransi selama 3x24 jam setelah terjadinya insiden atau kecelakaan pada mobil anda. Maka dari itu, saat sudah terkena musibah tersebut sebaiknya langsung menghubungi pihak asuransinya. Karena bila anda mengajukan klaim di luar batas waktu 3x24 jam tersebut, maka sudah pasti klaim asuransi yang akan diajukan nanti, akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi yang anda ikuti.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.