Biaya Klaim Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)
Mengajukan klaim dalam asuransi dapat dilakukan susah-susah gampang, hal ini tergantung kepada perusahaan auransinya dan juga anda sebagai nasabah yang mengajukan klaimnya. Karena kurangnya pengetahuan tentang klaim asuransi bisa jadi menjadikan klaim yang mulanya mudah untuk dilakukan menjadi berbelir-belit karena kurangnya pengetahuan yang anda kuasai. Atau bisa juga ada perusahaan yang sangat sulit dalam memproses pengajuan klaim dari nasabahnya karena ditakurkan kerugian yang besar. Untuk asuransi seperti ini biasanya merupakan asuransi yang belum profesional atau belum kuat dalam segi keuangannya. Sehingga bagi anda selektiflah dalam memilih perusahaan asuransi.
Selanjutnya saat anda telah mendapatkan perusahaan asuransi yang anda anggap profesional, maka pilihlah jenis polis asuransiinya. Polis ini secara umum dibagi dua yaitu polis all risk dan juga polis total loss only (TLO). Mengenai polis all risk sudah banyak artikel yang menjelaskannya, sehingga untuk tulisan ini akan coba dibahas mengenai polis asuransi TLO. Terutama mengenai biaya klaim asuransi mobil total loss only.
Seperti yang sudah banyak ketahui dalam polis TLO pihak asuransi hanya akan memberikan penggantian terhadap kendaraan anda jika kerusakan yang terjadi terhadap kendaraan minimal mencapai 75%. Ini berarti jika kerusakannya kurang dari 75% maka segala bentuk kerusakan tersebut menjadi tanggungan dari pihak nasabahnya sendiri. Yang menjadi masalah disini adalah bagaimana batasan dari kerusakan 75% tersebut? Karena terkadang terdapat juga bengkel yang memperbaiki suatu kendaraan dan mengatakan kerusakannya ringan tetapi di bengkel lain justru mengatakan rusaknya parah.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal ini pihak asuransi biasanya telah membuat ketentuan mengenai apakah sebuah mobil telah mencapai kerusakan 75% atau belum. Ini karena yang dinilai bukan hanya dilihat dari kerusakan yang nampak pada fisiknya tetapi juga dari berapa besar nilai perbaikan yang harus dikeluarkan. Misalnya anda mempunyai mobil yang memiliki harga sekitar Rp. 200 juta, jika setelah diperbaiki oleh pihak bengkel biaya yang dikeluarkan mencapai Rp. 150 juta, maka hal tersebut sudah masuk kepada pengajuan klaim asuransi TLO.
Hal lain yang dapat dijadikan acuan dalam menilai kerusakan sudah mencapai 75% atau belum yaitu dari tabrakan yang keras yang menyebabkan kantung udara mobil keluar. Namun untuk kasus kantung yang keluar ini akan tergantung kepada harga dan umur mobilnya. Jika mobilnya sudah tua dan kantung udaranya keluar, maka untuk memperbaiki kantung udaranya tentu akan lebih mahal jika dibandingkan dengan harga mobilnya yang rendah, sehingga dapat diajukan klaim TLO. Namun untuk kasus mobil sekarang yang memiliki harga tinggi, jika kantung udaranya keluar akibat tabrakan, maka dalam perbaikannya tidak akan mencapai 75% dari harga mobilnya. Meskipun dilihat dari fisiknya mobil rusak parah.
Selanjutnya saat anda telah mendapatkan perusahaan asuransi yang anda anggap profesional, maka pilihlah jenis polis asuransiinya. Polis ini secara umum dibagi dua yaitu polis all risk dan juga polis total loss only (TLO). Mengenai polis all risk sudah banyak artikel yang menjelaskannya, sehingga untuk tulisan ini akan coba dibahas mengenai polis asuransi TLO. Terutama mengenai biaya klaim asuransi mobil total loss only.
Seperti yang sudah banyak ketahui dalam polis TLO pihak asuransi hanya akan memberikan penggantian terhadap kendaraan anda jika kerusakan yang terjadi terhadap kendaraan minimal mencapai 75%. Ini berarti jika kerusakannya kurang dari 75% maka segala bentuk kerusakan tersebut menjadi tanggungan dari pihak nasabahnya sendiri. Yang menjadi masalah disini adalah bagaimana batasan dari kerusakan 75% tersebut? Karena terkadang terdapat juga bengkel yang memperbaiki suatu kendaraan dan mengatakan kerusakannya ringan tetapi di bengkel lain justru mengatakan rusaknya parah.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal ini pihak asuransi biasanya telah membuat ketentuan mengenai apakah sebuah mobil telah mencapai kerusakan 75% atau belum. Ini karena yang dinilai bukan hanya dilihat dari kerusakan yang nampak pada fisiknya tetapi juga dari berapa besar nilai perbaikan yang harus dikeluarkan. Misalnya anda mempunyai mobil yang memiliki harga sekitar Rp. 200 juta, jika setelah diperbaiki oleh pihak bengkel biaya yang dikeluarkan mencapai Rp. 150 juta, maka hal tersebut sudah masuk kepada pengajuan klaim asuransi TLO.
Hal lain yang dapat dijadikan acuan dalam menilai kerusakan sudah mencapai 75% atau belum yaitu dari tabrakan yang keras yang menyebabkan kantung udara mobil keluar. Namun untuk kasus kantung yang keluar ini akan tergantung kepada harga dan umur mobilnya. Jika mobilnya sudah tua dan kantung udaranya keluar, maka untuk memperbaiki kantung udaranya tentu akan lebih mahal jika dibandingkan dengan harga mobilnya yang rendah, sehingga dapat diajukan klaim TLO. Namun untuk kasus mobil sekarang yang memiliki harga tinggi, jika kantung udaranya keluar akibat tabrakan, maka dalam perbaikannya tidak akan mencapai 75% dari harga mobilnya. Meskipun dilihat dari fisiknya mobil rusak parah.