Pengunjung Blog



Premi Biaya Asuransi Mobil

Premi Biaya Asuransi Mobil
Biaya Asuransi Mobil - Bagi Anda yang memiliki asuransi mobil, sudah tahukah tarif premi asuransi mobil berubah? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perubahan ini lewat Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017. 

Jadi, sejak 1 April 2017, aturan baru tersebut sudah mulai berjalan. Rencana perubahan tarif premi asuransi mobil sebenarnya telah mengemuka tahun 2016 lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beralasan perubahan tarif premi dilakukan agar bisa menyesuaikan dengan inflasi. 
Premi Biaya Asuransi Mobil
Selain itu, tarif lama tidak bisa lagi diteruskan mengingat besarnya risiko yang ditanggung perusahaan asuransi saat ini. Penentuan besaran kenaikan tarif biaya asuransi mobil mempertimbangkan sejumlah hal : wilayah, jenis kendaraan, tahun produksi, dan harga kendaraan. Ambil contoh wilayah Sumatra dan Jawa, perubahan tarif preminya berbeda-beda. Tarif premi di Sumatra mengalami kenaikan sekitar 27%. 

Sementara di Jawa, kenaikannya sekitar 21%. Itu baru berdasarkan wilayah, belum menurut jenis asuransinya. Seberapa besarkah kira-kira kenaikan tarif premi yang terbaru? Perubahan ini ada dua jenis asuransi mobil yang diperjual belikan Autocillin di Indonesia, yaitu All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Sebagaimana yang Anda tahu, kedua jenis asuransi ini berbeda menurut pertanggungannya.

Asuransi All Risk memberi pertanggungan terhadap segala risiko, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Lain dengan Asuransi TLO yang memberi pertanggungan atas kehilangan (pencurian) atau kerusakan dengan syarat nilai kerugiannya lebih dari 75% dari harga mobil. 

Kedua jenis asuransi tersebut sama-sama mengalami perubahan dari sisi tarif premi yang tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Lebih jelasnya Anda bisa lihat lewat tabel berikut sekaligus bisa dibandingkan antara tarif premi lama dan baru. Itulah mengenai biaya asuransi mobil.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.